Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Siap Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Kejaksaan Agung RI menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kejagung Siap Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Pihak- pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.

Baca: Subsidi Energi Listrik dan Elpiji Secara Langsung akan Lebih Tepat Sasaran

Baca: Fabio Quartararo Incar Gelar Juara Dunia MotoGP

PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas