Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.

Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Baca: DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan

Dia menjelaskan perbuatan itu didasarkan pada rasa benci dari terdakwa kepada korban, karena merasa telah mengkhianati institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Pengakuan terdakwa di persidangan, kata tim kuasa hukum, merupakan kebenaran dan bukan diarahkan atau direkayasa.

"Perbuatan didorong rasa benci pelaku. Penyiraman dipicu kebencian terdakwa kepada korban yang tidak menjaga jiwa korsa. Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik. Terdakwa ingin memberi pelajaran kepada saksi korban," kata dia.

Baca: Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan

Dia menegaskan penyerangan dilakukan karena motif pribadi tidak ada hubungan perintah atasan.

"Tidak ada unsur peranan atasan. Murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, kata dia, perbuatan terdakwa berawal dari spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.

"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh. Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," kata dia.

Baca: Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat kepada saksi korban. Dia menambahkan kerusakan mata bukan akibat langsung perbuatan, tetapi karena salah penanganan dari tim medis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas