Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.
Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.
Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).
Baca: DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan
Dia menjelaskan perbuatan itu didasarkan pada rasa benci dari terdakwa kepada korban, karena merasa telah mengkhianati institusi Polri.
Pengakuan terdakwa di persidangan, kata tim kuasa hukum, merupakan kebenaran dan bukan diarahkan atau direkayasa.
"Perbuatan didorong rasa benci pelaku. Penyiraman dipicu kebencian terdakwa kepada korban yang tidak menjaga jiwa korsa. Sikap patriotik terdakwa merasa tercabik. Terdakwa ingin memberi pelajaran kepada saksi korban," kata dia.
Baca: Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan
Dia menegaskan penyerangan dilakukan karena motif pribadi tidak ada hubungan perintah atasan.
"Tidak ada unsur peranan atasan. Murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, perbuatan terdakwa berawal dari spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.
"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh. Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," kata dia.
Baca: Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat kepada saksi korban. Dia menambahkan kerusakan mata bukan akibat langsung perbuatan, tetapi karena salah penanganan dari tim medis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.