Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan
Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun meminta dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibebaskan.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendengar keterangan dari Novel Baswedan, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun meminta dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibebaskan.
Refly menyebut Novel juga setuju dengan usulannya itu.
Hal itu disampaikan Refly setelah bertemu dengan Novel pada Mingg (14/6/2020).
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.