Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tak hadir di ruang sidang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Berdasarkan pemantauan sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto pada Senin pukul 15.40 WIB.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tak hadir di ruang sidang.

Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka

Mereka berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Pihak PN Jakarta Utara memanfaatkan teknologi video conference.

Berita Rekomendasi

Ada dua layar proyektor untuk melakukan video conference di ruang sidang.

Satu layar menghadap ke hakim, satunya lagi menghadap ke kursi pengunjung.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan atas nama Rahmat Kadir Mahulette dibacakan terlebih dahulu untuk kemudian nota pembelaan atas nama Ronny Bugis.

"Izin kan kami membacakan pembelaan secara bergantian," kata kuasa hukum terdakwa dari Tim Divisi Hukum Polri.

Di kesempatan itu, turut hadir tim jaksa penuntut umum, yaitu Satria Irawan dan Marley.

Pembunuhan Berencana?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas