Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ajaran Baru Tetap Mulai Juli 2020, Pembelajaran Tatap Muka Diprioritaskan untuk Zona Hijau

Pemerintah menyampaikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk zona hijau.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tahun Ajaran Baru Tetap Mulai Juli 2020, Pembelajaran Tatap Muka Diprioritaskan untuk Zona Hijau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNNEWS.COM - Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020 meskipun tidak tatap muka," kata Agus dalam Webinar yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020) sore.

Dalam rangka memberikan rasa aman pada masyarakat berkenaan dengan pembukaan satuan pendidikan, Agus mengatakan,  Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menyusun draf Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembelajaran tatap muka.

Baca: Pendidikan Jadi Sektor Paling Terakhir Dibuka Pemerintah Saat New Normal, Ini Alasannya

Baca: Wakil Ketua MPR: Segera Pastikan Sistem Belajar pada Tahun Ajaran Baru

Menurutnya, SKB tersebut dibuat sebagai panduan bagi pelaksanaan pendidikan di daerah.

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal baik jenjang pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini, pendidikan non formal, dan terkait pendidikan tinggi pesantren, keagamaan, akan diatur lebih lanjut oleh kemendikbud dan kemenag," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga.

Ia menyebutkan, pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk wilayah zona hijau.

Baca: Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Masuk Sekolah Ditunda Hingga Tahun Depan

BERITA REKOMENDASI

"Prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua warga kesatuan pendidikan."

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA, SLTP, dilanjutkan jenjang SD hingga PAUD," terangnya.

Agus mengatakan, Surat Keputusan Bersama ini juga merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

"Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan," tambahnya.

Skenario Pembukaan Satuan Pendidikan 


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Agus Sartono mengungkapkan skenario pemerintah menuju new normal dalam pembukaan satuan pendidikan.

Agus mengatakan pendidikan yang dapat dibuka baru pada jenjang pendidikan menengah (SMA) atas terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas