Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Refly Harun: Ini Menghina Akal Sehat Publik
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras.
Refly Harun menilai tuntutan satu tahun terhadap dua penyerang Novel itu melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/6/2020).
"Kok cuma dituntut satu tahun, padahal rasanya niat itu ada," kata Refly.
"Alat yang digunakan juga berbahaya," sambungnya.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Saya Kira Logikanya Aneh
Baca: Penjelasan Said Didu Cs Membentuk New KPK Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya
Menurutnya, dalam peristiwa penyiraman air keras Novel Baswedan itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat dan kenakan petugas.
"Kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian dilakukan petugas," ujar Refly Harun.
"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," imbuhnya.
Sementara itu, Refly pun mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras itu adalah pelaku yang sesungguhnya.
Jika kedua terdakwa adalah pelaku yang sesungguhnya, mestinya dihukum seberat-beratnya.
Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK
Baca: Respons Hotman Paris saat Disinggung soal Kasus Novel Baswedan: Sidang Masih Berjalan
"Tapi ada soal lain yang juga hal penting, bener nggak terdakwa yang dua itu adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu," terang Refly.
"Nah kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga nggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," paparnya.
Refly menyebut, jika tidak ada keyakinan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya, seharusnya kedua terdakwa divonis bebas.