Tuntutan Ringan Penyerang Novel, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Mata Publik dan Keadilan!
Rocky Gerung mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap dua penyerang air keras Novel Baswedan yang hanya 1 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus aktivis Rocky Gerung mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap dua penyerang air keras Novel Baswedan yang hanya 1 tahun.
Hal itu disampaikan Rocky kepada awak media saat mengunjungi rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Minggu (14/6/2020).
Tak hanya Rocky, beberapa tokoh juga turut hadir.
Di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Menurut Rocky, kedatangannya dan beberapa tokoh ke rumah Novel adalah untuk melihat dari dekat di balik butanya mata penyidik senior KPK itu sekaligus memberikan dukungan.
"Kita tahu Pak Novel aja udah nggak peduli matanya buta karena udah bertahun-tahun," kata Rocky, seperti dikutip Tribunnews.com dari kanal TVOne News.
Rocky juga menyebut, tuntutan 1 tahun penjara itu merupakan air keras baru bagi mata publik dan keadilan.
Tak hanya itu, Rocky juga menilai tuntutan jaksa itu sangat tidak masuk akal.
"Jadi yang bahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik buat mata keadilan."
"Nah itu yang mau kita halangi supaya jangan mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional itu," tegasnya.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Saya Kira Logikanya Aneh
Untuk itu, Rocky bersama sejumlah tokoh membentuk gerakan New Kawanan Pencari Keadilan (KPK) yang menjaga keadilan untuk publik.
"Jadi sebetulnya teman-teman undang saya ke sini dan kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan," ungkap Rocky.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.