Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Resmi Umumkan Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau

Nadiem Makarim mengatakan, tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemendikbud Resmi Umumkan Tahun Ajaran Baru Sekolah Dimulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Baca: Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Masuk Sekolah Ditunda Hingga Tahun Depan

Baca: Kemenko PMK: Sekolah Dapat Dibuka Agustus Jika Penularan Covid-19 Menurun

Baca: Login siap-ppdb.com, Berikut Alur dan Cara Pendaftaran Online Sekolah Tahun 2020

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

Berita Rekomendasi

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Baca: Nadiem Siap Skenario Belajar di Sekolah, Tapi Tergantung Gugus Tugas

Baca: Nadiem Nilai Para Siswa Beradaptasi dengan Teknologi Secara Natural di Tengah Pandemi Corona

Baca: Nadiem Bakal Beri Sanksi Pejabat Kemendikbud yang Terbukti Terlibat OTT Rektor UNJ

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Warta Kota/henry lopulalan)

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.

"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.

Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.

"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.

Baca: Berawal Dari Knalpot Bising, Kepala Sekolah Meninggal Saat Bela Anaknya Berselisih Dengan Tetangga

Baca: Diingatkan Semua Sekolah Hindari KKN dan Intervensi Proses Penerimaan Siswa Baru

Baca: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2020, Termasuk IPDN dan STIN

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas