Nurhadi Tertangkap
KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain yang dimaksud adalah Kardi, seorang pegawai di MA.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
KPK juga menelisik hubungan istri Nurhadi dengan pria lain.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Baca: Kronologi dan Fakta Terbaru Pria di Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya Sendiri di Ladang Jagung
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.