Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa

Untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan dimulai pada 22 November 2020-5 Desember 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan menambah durasi metode kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik yang dapat dipergunakan pasangan calon kepala daerah di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Masa kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September 2020-5 Desember 2020. Untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan dimulai pada 22 November 2020-5 Desember 2020.

Hal ini tercantum di Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca: KPU Jamin Pemilih Berstatus ODP dan PDP Bisa Gunakan Hak Suaranya dalam Pilkada Serentak 2020

"Kami sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya, frekuensinya, itu sedang dalam pembicaraan kami," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di diskusi Webinar "Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Menurut dia, rencana itu akan diatur di rancangan Peraturan KPU  (PKPU) atau petunjuk teknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada 2020 saat masa bencana.

Baca: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, 3 Hal Ini Jadi Perhatian KPU

Selain metode kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik, pihaknya sedang memikirkan memaksimalkan pasangan calon kepala daerah berkampanye via media sosial.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, masa kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September 2020- 5 Desember 2020. Metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain mulai 26 September 2020-5 Desember 2020.

Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

Kemudian, debat publik/terbuka antar Pasangan Calon mulai 26 September 2020-5 Desember 2020. Serta, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November 2020-5 Desember 2020.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas