Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China

LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China
Ist
Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi secara khusus menghubungi para ABK WNI kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat. 

“Namun, angka ini diyakini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban dalam peristiwa serupa yang terjadi” kata Anton.

Dari pengalaman LPSK menangani kasus TPPO yang menimpa ABK, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, penganiayaan, gaji yang tidak layak, hingga penjeratan hutang.

Secara umum, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang seperti ini, LPSK memiliki beragam program perlindungan yang dapat diakses korban seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial hingga fasilitasi restitusi.

Hak atas ganti rugi berupa pengajuan restitusi ini menjadi hal yang penting dalam perlindungan terhadap korban, karena ini merupakan salah satu cara bagi korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan, termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialaminya.

Anton menambahkan, LPSK telah berulangkali memfasilitasi penilaian restitusi pada sejumlah kasus TPPO yang menimpa ABK.

Total restitusi pada kasus TPPO ABK yang dikabulkan oleh majelis hakim mencapai Rp4.778.195.396.

Berita Rekomendasi

“Namun sayangnya, restitusi masih menemui sejumlah kendala pada tahapan eksekusi karena pelaku enggan membayarkan kepada korban serta lebih memilih hukuman tambahan berupa kurungan” ucap Anton.

Kejahatan perdagangan orang yang marak terjadi menuntut peran penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas kepada siapa pun yang terlibat dan perlindungan berupa pemenuhan hak-hak korban secara adil. Serta kerja sama internasional untuk menghukum foreign offeder.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas