Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sudah 3 Kali Istri Eks Sekretaris MA Mangkir Dipanggil KPK, Kali Ini Alasannya Sakit

Ali mengatakan, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6/2020) pekan depan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sudah 3 Kali Istri Eks Sekretaris MA Mangkir Dipanggil KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
menpan.go.id
Istri mantan sekretaris MA, Nurhadi (menpan.go.id) 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra, juga menantunya, Rezky Herbiyono, dan
Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar,
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
(Persero) pada 2010.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK.

Namun, Hiendra hingga kini belum juga tertangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui
Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait
dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut
PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (ilham/tribunnetwork/cep)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas