Dewan Masjid Indonesia Terbitkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Ini Rinciannya
Aturan salat Jumat bergelombang didasarkan pada tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor ponsel umat Muslim yang akan melaksanakan salat
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Pada masa transisi menuju era kenormalan baru, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular (ponsel).
Surat edaran itu bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 dan diteken oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor ponsel umat Muslim yang akan melaksanakan salat.
Apabila salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor ponsel ganjil bakal melaksanakan salat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.