Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerja Sama di PT Dirgantara Indonesia

Tim penyidik mencecar Basuki dan Faruq mengenai penyusunan kontrak kerja sama PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerja Sama di PT Dirgantara Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memeriksa Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT Dirgantara Indonesia Basuki Santoso dan Manager Order Management PT Dirgantara Indonesia Muhammad Faruq, Selasa (16/6/2020).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Baca: PKS Nilai Pemerintah Tidak Cukup Hanya Menunda Pembahasan RUU HIP

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Basuki dan Faruq mengenai penyusunan kontrak kerja sama PT Dirgantara Indonesia dengan beberapa mitra.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi mengenai penyusunan kontrak kerja antara PT DI dengan beberapa mitra dalam kegiatan usaha di PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat  tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas