Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan

Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Selama masa CMB, Nazaruddin akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.

Nazaruddin memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.

Baca: Cuti Menjelang Bebas Dari Tahanan, M Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti

"[Nazaruddin] menerima remisi 49 bulan," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (17/6/2020).

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasua total 13 tahun. Sejatinya ia bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Berita Rekomendasi

Aris menyebut Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata Aris.

Aris menjelaskan, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Bapas Bandung.

Sekira pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Sekira pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

Pukul 10.40 WIB Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas