Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan
Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020.
Selama masa CMB, Nazaruddin akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Aris menyebut Nazaruddin juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan.
Nazaruddin memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.
Baca: Cuti Menjelang Bebas Dari Tahanan, M Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti
"[Nazaruddin] menerima remisi 49 bulan," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (17/6/2020).
Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasua total 13 tahun. Sejatinya ia bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Aris menyebut Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata Aris.
Aris menjelaskan, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Bapas Bandung.
Sekira pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Sekira pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
Pukul 10.40 WIB Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.