Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Novel Baswedan Ragu Sejak Awal Persidangan, Pertanyakan Peran Jaksa yang Tak Berpihak pada Korban
kompas.com
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel baswedan beri pengakuan soal persidangan kasusnya.

Novel Baswedan mengaku sudah ragu sejak awal soal persidangan terkait kasusnya.

Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Seperti diketahui, dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan penyiraman air keras berupa cairan asam sulfat yang menyebabkan mata kiri Novel mengalami kerusakan.

Setelah menjalani persidangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Difitnah Pakai Narkoba Setelah Kritik Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Bintang Emon Banjir Dukungan

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Novel Baswedan juga mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa.

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

Berita Rekomendasi

"Penuntut menyampaikan tuntutannya, kalau dibilang kecewa sejak awal saya memang ragu. Jadi saya sudah prediksi," kata Novel Baswedan.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, JPU akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel Baswedan yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Namun setelah putusan keluar, Novel merasa tidak terwakilkan dengan JPU.

Baca: Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Baca: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Novel pun mempertanyakan peran JPU yang tidak berpihak padanya yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," ujar Novel.

"Jaksa penuntut tidak sedang memerankan, berpihak kepada hak saya sebagai korban," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas