PPDB SMA/SMK di Jateng 2020, Login ppdb.jatengprov.go.id, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Simak Informasi PPDB SMA/SMK di Jateng 2020, Login ppdb.jatengprov.go.id, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Baca: Alur Pendaftaran PPDB Online 2020 di Jakarta, Akses ppdb.jakarta.go.id, Berikut Rincian Jadwalnya
Baca: Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Melalui ppdb.jatengprov.go.id
Syarat Pendaftaran
Sebelumnya, ada dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020.
Jenjang SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran:
a. Jalur Zonasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya satu tahun di pondok pesantren.
7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.