Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Melalui ppdb.jatengprov.go.id

Berikut dokumen persyaratan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah (Jateng).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Melalui ppdb.jatengprov.go.id
ppdb.jatengprov.go.id
Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id 

Daftar Ulang : 1 - 8 Juli 2020

Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020

Baca: PPDB Online SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah Dibuka 17 Juni, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020.

Jenjang SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran:

a. Jalur Zonasi

BERITA TERKAIT

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca: PPDB Jateng SMA/SMK, Informasi Pendaftaran hingga Token Ajuan Akun

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya satu tahun di pondok pesantren.

7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas