2 Pimpinan KNPB Terbukti Makar, Divonis Hakim 11 Bulan Penjara
Vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Agust Kossay dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis kepada Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agust Kosay dengan pidana penjara 11 bulan.
Melansir Kompas.com, Vonis tersebut dibajakan pada Rabu (17/6/2020) kemarin.
Majelis Hakim menilai Agust Kossay terbukti melakukan makar.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau tidak.
"Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.
Vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Agust Kossay dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 15 tahun.
Selain Agust, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay juga divonis 11 bulan penjara.
Vonus tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.
Keduanya, menurut, Majelis Hakim, terlibat makar secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sidang putusan vonis terhadap Alexander Gobay dipimpin Hakim Pujiono, Agnes Hari Nugraheni, dan Arif Wicaksono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Makar, 2 Pimpinan KNPB Divonis 11 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.