Dukung Penundaan Pembahahasan RUU HIP, MUI Minta Publik Dilibatkan
Dirinya menilai pengembalian draft RUU HIP untuk dibahas oleh DPR sebagai pengusul agar dapat menyerap
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mendukung langkah pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dirinya menilai pengembalian draft RUU HIP untuk dibahas oleh DPR sebagai pengusul agar dapat menyerap aspirasi masyarakat.
"Langkah tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Zainut menilai dengan dikembalikannya pembahasan DPR, publik dapat mengkritik dan memberikan masukan.
Menurut Zainut sebaiknya aspirasi publik diperhatikan oleh DPR terkait pembahasan RUU HIP.
Baca: Soal RUU HIP, HNW: Jika Bisa Dihentikan, Buat Apa Ditunda
Baca: Margarito Kamis: Jangan-jangan RUU HIP Adalah Cara Menyediakan Pintu Masuk Untuk Mereduksi Pancasila
"Seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas," ucap Zainut.
Dirinya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak lagi berpolemik terkait RUU HIP. Zainut mengajak seluruh elemen masyarakat membangun komunikasi dengan DPR terkait RUU HIP.
"Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik," tutur Zainut.
"Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," tambah Zainut.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).