Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Terbitkan Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Terbitkan Panduan Pembelajaran Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Masa Pandemi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan santri disemprot disinfektan saat tiba di Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 586 santri Pondok Pesantren Sidogiri yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya tiba di Terminal Purabaya. Di terminal para santri disemprot disinfektan lebih dahulu dan diberi hand sanitizer oleh petugas dari alumni pondok sebelum mereka bertemu keluarga yang menunggu di ruang tunggu terminal. Ponpes Sidogiri memajukan program liburan jelang Ramadan 15 hari karena pandemi virus corona atau Covid-19. Para santri diliburkan selama 66 hari. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan.

Panduan untuk Pesantren yang Belum Menggelar Pembelajaran Tatap Muka:

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:

a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan

b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,

BERITA REKOMENDASI

3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan.

Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:

1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.


2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas