Ombudsman: Aduan Masyarakat Didominasi Keluhan soal Bantuan Sosial Covid-19
dari 1.480 laporan masyarakat sebanyak 1.242 laporan didominasi keluhan terkait bantuan sosial selama wabah Covid-19.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada masa wabah Covid-19, Ombudsman RI telah mencatat sebanyak 1.480 laporan masyarakat masuk melalui posko-posko pelaporan online Ombudsman.
Data Ombudsman, memperlihatkan dari 1.480 laporan masyarakat sebanyak 1.242 laporan didominasi keluhan terkait bantuan sosial selama wabah Covid-19.
Anggota Ombudsman Ahmad Suadi, banyaknya laporan masyarakat terkait kelihan mengenai bantuan sosial langsung ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Baca: Ombudsman Dorong PLN Segera Mengganti Meteran Listrik Pelanggan yang Kedaluwarsa
"Kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan komunikasi langsung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait keluhan penerimaan bantuan sosial untuk masyarakat," ucap Ahmad, Kamis (18/6/2020).
Menurut Ahmad, aduan masyarakat mengenai bantuan sosial ini dikarenakan adanya kendala dari permasalahan pendataan.
"Pemerintah saat ini menggunakan data penerima bantuan sosial Covid-19, dengan data sebelum adanya wabah ini," kata Ahmad.
Karena pendataannya yang menggunakan data sebelum Covid-19, lanjut Ahmad, maka banyak bantuan sosial untuk masyarakat akhirnya terlewat atau ada yang tidak menerimanya.
Selain itu terkait pendataan, Ahmad mengtakan, pihaknya melihat ada data yang tidak diperbaharui dan membuat bantuan ini salah sasaran.
"Kami menerima laporan, ada pejabat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) tinggkat kabupaten yang mendapatkan bantuan sosial," ucap Ahmad.
Ahmad menyebutkan, harus ada konsilidasi data dari pemerintah dan melakukan pengawasan untuk menanggulangi ada hal yang disengaja terkait data penerima bantuan sosial.
Ombudsman juga, lanjut Ahmad, menemukan adanya kasus intimidasi soal bantuan sosial dari pejabat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kota yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Contoh di banten, Lampung, dan Jawa Tengah, di Jawa Tengah ada warga yang melaporkan bahwa dirinya tidak menerima bantuan sosial. Kami pun melakukan komunikasi dengan pejabat setempat, tetapi pelapor ternyata malah diinterogasi di balai desa karena membuat laporan," kata Ahmad.
Tetapi dalam kasus ini, Ahmad mengungkapkan, pelapor yang diinterogasi masalahnya sudah selesai dan berakhir dengan baik.
Akhirnya pejabat tersebut juga memahami, bahwa bantuan sosial itu adalah hak sang pelapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.