Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar 25 Juni 2020

Sidang perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar 25 Juni 2020
Tribun Medan
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) warga Medan yang merupakan penusuk Wiranto di Banten, Kamis (10/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto.

"Rencananya, sidang akan digelar pada tanggal 25 Juni 2020," kata Eko, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah menyelesaikan tahapan persidangan hingga ke tahap pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Baca: Pembelaan Penusuk Wiranto: Saya Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana Terorisme

Masing-masing terdakwa, yaitu Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Berita Rekomendasi

Para terdakwa membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pledoi.
Sidang pembacaan pledoi digelar via video conference, pada Kamis ini.

Hal ini, karena terdakwa berada di rumah tahanan. Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Sedangkan, Fitri berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Adapun, tim penasihat hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Dalam pledoinya, Abu Rara keberatan terhadap tuntutan jaksa yang menjerat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar Abu Rara.

Untuk diketahui, upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Baca: Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Kamis Besok Divonis

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas