Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Nota Pembelaan, Imam Nahrawi Minta Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menadi justice collaborator (JC).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Nota Pembelaan, Imam Nahrawi Minta Permohonan Jadi Justice Collaborator Dikabulkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menadi justice collaborator (JC).

Menurut dia, bertindak sebagai JC membuatnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut Umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini. Dan saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar ini," kata Imam Nahrawi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference, Jumat (19/6/2020).

Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Menpora Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat

Dia mengaku tidak tahu-menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima, dan bahkan tidak terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, dia meminta hak politik tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa yang memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dia menambahkan apa yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai Kemenpora tidak memperburuk prestasi olahraga nasional.

Baca: Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

Berita Rekomendasi

"Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam," katanya.

Untuk diketahui, istilah Justice Collaborator di hukum Indonesia salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam poin 9 Sema No. 4 tahun 2011 tersebut dijelaskan pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama. Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar

Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator.

Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai 8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, dituntut Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas