Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Menpora Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat
Imam Nahrawi mengaku tidak pernah menikmati sedikit pun uang seperti apa yang disebutkan Taufik Hidayat mantan Wakil Ketua Satlak Prima.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora.
Sidang digelar secara virtual di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dalam sidang kali ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut memakai baju berwarna merah dan peci berwarna hitam.
Dia sambil terisak membacakan nota pembelaan setebal 600 halaman.
Baca: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 4 Tahun
Dia merasa dijebak dalam perkara tersebut.
Dia mempertanyakan sikap komisi antirasuah yang menjeratnya, meskipun ia tidak tahu asal usul pemberian suap tersebut.
"Apakah ketidaktahuan ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya," ujar Imam Nahrawi, saat membacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar melalui video conference, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia mengaku tidak pernah menikmati sedikit pun uang seperti apa yang disebutkan Taufik Hidayat mantan Wakil Ketua Satlak Prima.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan pebulutangkis nasional itu sempat mengaku menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar kepada Imam Nahrawi.
Namun, Imam Nahrawi berdalih pemberian uang itu tanpa sepengetahuannya.
Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora
"Saya tegaskan sekali lagi tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun, saya tidak pernah mendapat informasi dari mereka Taufik Hidayat, Supriyono, Lina Nurhasanah, apalagi Budi Pradono," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta, KPK menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Dia menyebut Taufik Hidayat sebagai orang yang mengantarkan uang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.