Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Lihat Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang PPDB SMA/SMK di Jatim, Login ppdbjatim.net

Simak tata cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB SMA/SMK di Jatim, login ppdbjatim.net.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Lihat Pengumuman Hasil dan Daftar Ulang PPDB SMA/SMK di Jatim, Login ppdbjatim.net
https://ppdbjatim.net/
Simak tata cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB SMA/SMK di Jatim, login ppdbjatim.net. 

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29 - 30 Juni 2020

Baca: PPDB Jateng 2020: Tata Cara dan Syarat Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id

Baca: Daftar Jalur PPDB online SMA/SMK Jawa Tengah: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi hingga Jalur Afirmasi

Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas