Hasil Temuan KPK pada Program Kartu Prakerja, Politikus PAN: Layak Ditindaklanjuti
"Walaupun sudah terlaksana tiga angkatan, namun temuan KPK tetap aktual dan layak untuk ditindaklanjuti," kata dia
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut sudah seharusnya program Kartu Prakerja dihentikan sejak awal.
Pernyataan Saleh merujuk pada sejumlah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Kartu Prakerja tersebut.
Baca: Berpotensi Langgar Jaga Jarak Fisik, Politikus PAN Minta Jokowi Tunda Rencana Blusukan
"Dari awal, saya telah menyuarakan agar kartu prakerja tersebut dihentikan. Anggarannya bisa direalokasi untuk kebutuhan bantuan sosial di masa pandemi ini. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya lebih luas," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Saleh mengatakan apa apa yang disampaikan KPK menjawab sebagian pertanyaan masyarakat.
Menurutnya hal tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang dilakukan KPK.
"Walaupun sudah terlaksana tiga angkatan, namun temuan KPK tetap aktual dan layak untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Di sisi lain, jika program Kartu Prakerja tetap dilanjutkan, Saleh berpendapat sebaiknya seluruh masukan yang disampaikan DPR, KPK dan masyarakat perlu dijadikan sebagai referensi.
Baginya pandangan, masukan, dan kritikan yang disampaikan berbagai pihak sangat penting.
Tidak hanya dari sisi rekrutmen peserta, tetapi juga menyangkut penunjukan platform, materi dan kurikulum, modul pelatihan, metode dan sistem pembelajaran, link and match dengan dunia usaha, dan hal-hal lain yang bersifat teknis.
"Program ini sebetulnya juga menyisakan masalah dari sisi pengawasan. Sebab, pelaksananya diberikan kepada PMO (program management officer) yang berada di bawah menko perekonomian. Sementara, PMO tersebut tidak memiliki mitra kerja di DPR. Agak kesulitan jika diundang untuk rapat," tandasnya.
Kajian KPK
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) telah selesai melakukan kajian terkait dengan program Kartu Prakerja.
Diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.