Kabar Baik Bagi Mahasiswa PTN, Bisa Cicil Uang Kuliah Selama Pandemik Covid-19
Plt Ditjen Dikti, Prof Ir Nizam PhD menjamin tak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT selama Pandemi Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
![Kabar Baik Bagi Mahasiswa PTN, Bisa Cicil Uang Kuliah Selama Pandemik Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/uang-kuliah-naik-mahasiswa-ugm-demo_20160504_121722.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri, bisa menunda, menyicil hingga mengajukan penurunan level Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Di tengah Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan sistem pembelajaran di perguruan tinggi.
Kegiatan perkuliahan selama Pandemi Covid-19 dilakukan secara online.
Hal ini membuat banyak mahasiswa yang mempertanyakan soal biaya kuliah yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) pun memberikan penjelasan mengenai biaya kuliah mahasiswa selama pandemi Covid-19.
- Baca: Seorang Pasien Wanita di Aceh Lapor ke Polisi, Keberatan Diminta Buka Celana Saat Periksa di Dokter
-
Baca: Mahasiswa di Surabaya Menyesal Bayar Terapis Plus-plus Pakai Uang Kuliah
Plt Ditjen Dikti, Prof Ir Nizam PhD menjamin tak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT selama Pandemi Covid-19.
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,"katanya dikutip dari website Kemdikbud.
Sementara itu, PTN diminta untuk memberlakukan ketentuan besaran UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyepakati berbagai skema pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.