Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR: Penyederhanaan Kurikulum Tidak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi X DPR: Penyederhanaan Kurikulum Tidak Boleh Hilangkan Pendidikan Agama
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya draf penyederhanaan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menggabungkan Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN) mendapat reaksi keras dari Komisi X DPR.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, penyederhanaan kurikulum tidak boleh menghilangkan materi pilar pendidikan, termasuk pendidikan agama.

“Kami menilai wacana pengabungan mata pelajaran PPKN kurang tepat karena kedua mata pelajaran ini mempunyai filosofi dan muatan yang tidak bisa mengantikan satu dengan lainnya,” ujar Huda kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Baca: Ketika Drakor Dituding Jadi Salah Satu Penyebab Tagihan Listrik Melonjak

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud.

Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 Sekolah Dasar.

Huda menjelaskan, dalam berbagai rumusan Undang-Undang Pendidikan dari periode ke periode, selalu disebutkan adanya rumusan dasar maupun akar pendidikan nasional.

Baca: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020, Berikut Panduan Salat Gerhana Menurut Kementerian Agama

Dari tiga UU Pendidikan Nasional yakni UU Nomor 4/1950, UU Nomor 2/1989, dan UU Nomor 20/2003, kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama menjadi dasar serta akar dari sistem pendidikan di tanah air.

BERITA REKOMENDASI

“Akar dan dasar dari pendidikan nasional ini pada tahapan selanjutnya menjadi rujukan untuk menentukan tujuan pendidikan, kebijakan, dan program pendidikan nasional. Jadi tidak bisa materi pelajaran yang bersumber pada akar pendidikan nasional kemudian dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya,” tuturnya.

Materi pendidikan agama, kata Huda, saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik, di mana materinya mengajarkan nilai-nilai toleransi, nilai-nilai inklusivitas, dan sikap moderasi dalam kehidupan.

"Agama bagi manusia Indonesia merupakan salah satu rujukan nilai, maka jangan sampai rujukan tersebut dipenuhi dengan cara pandang keagamaan yang sempit dan jumud. Sekolah bisa menjadi salah satu media untuk menyebarkan nilai-nilai agama yang ramah dan penuh kasih sayang,” katanya.

Baca: Pocong Huni Kantornya, Jordi Onsu Ketakutan Diberi Tau Ada Sosok di Belakang: Sampai Angkat Kaki

Selain pendidikan agama, Huda menyebut materi PPKN juga tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lainnya.

Menurutnya, PPKN merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasiona, aga peserta didik merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta tanah air.


“Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita,” ucap politkus PKB itu.

Di sisi lain, Huda memberikan apresiasi upaya Kemendikbud untuk menyederhanakan kurikulum Pendidikan nasional untuk lebih sesuai dengan situasi pandemik ini.

Namun, Huda menyarankan Kemendikbud lebih berhati-hati agar draf pembahasan yang berisi kajian sensitif atau masih dalam proses penyusunan bocor ke publik.

"Kita tidak ingin muncul kegaduhan dan persepsi macam-macam kepada pemerintah hanya karena persoalan tidak bisa menjaga kerahasiaan data,” tutur Huda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas