Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahwari Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap
Mantan Menpora Imam Nahwari menyeret nama atlet Taufik Hidayat dijadikan tersangka, sebut Taufik sebagai perantara suap.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahwari Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-imam-nahrawi-hadirkan-saksi-mantan-sesmenpora_20200311_185921.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
![Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-menpora-imam-nahrawi-dituntut-10-tahun-penjara_20200612_174442.jpg)
Baca: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 4 Tahun
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
![Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pakai-masker-imam-nahrawi-jalani-sidang-lanjutan-kasusnya_20200318_173425.jpg)
Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora
Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.