Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi akan Segera Diumumkan Senin, 22 Juni 2020
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta akan segera diumumkan pada Senin, 22 Juni 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Layanan PPDB yang disediakan Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam melakukan pendaftaran.
Karena pendaftaran dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Cara Daftar PPDB SKI Jakarta 2020/2021:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindal/scan atau foto dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun'
4. Mengisi formulir secara daring
5. Mengunggah berkas persyaratan
6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol 'Aktivasi'
8. Mengganti PIN/Token dengan Password
9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran
10. Setelah masuk ke portal ppdb.jakarta.go.id, pilih sekolah tujuan
11. Menekan tombol 'Login'
12. Memilih sekolah tujuan
13. Mencetak tanda bukti pendaftaran
14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol 'Lapor'
15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu secara berkala, tidak perlu panik.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.