Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dihentikan Jika Terjadi Peningkatan Kasus Positif Corona
Sekolah di zona hijau wajib menghentikan pembelajaran tatap muka jika level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan pembelajaran tatap muka dapat saja dihentikan, jika ditemukan peningkatan kasus positif corona di wilayah tersebut.
Sekolah di zona hijau wajib menghentikan pembelajaran tatap muka jika level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.
"Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Baca: KPU Terbitkan Surat Edaran 20/2020, Atur Pelaksanaan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
Baca: Memuaskan Mana, Kinerja Jokowi atau Maruf Amin? Ini Rincian Hasil Survei
Chatarina mengatakan pemerintah daerah bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 bakal berkoordinasi dalam evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau.
"Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,"
Saat ini, pemerintah masih melarang daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau dan boleh melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah yang dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.