Pukat UGM Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Tangani Kasus Fraud di BPJS Kesehatan
Oce mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang penanganan kecurangan atau penanganan fraud.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril meminta pemerintah membuat tim independen untuk menangani kasus fraud di BPJS Kesehatan.
Oce mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang penanganan kecurangan atau penanganan fraud.
Baca: Selamatkan Kebocoran Rp1 Triliun, BPJS Ungkap Ada 12 Kasus Fraud
"Jadi ini persoalannya sepanjang kita masih menggunakan Permenkes 16 tahun 2019, ini persoalan fraud gak akan selesai," ujar Oce dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya saat ini pihak yang menangani kasus fraud di BPJS adalah pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Tim yang dimaksud oleh Oce berisi dari Menteri Kesehatan jika di tingkat pusat. Di tingkat daerah diisi oleh kepala dinas kesehatan, perwakilan BPJS, perwakilan dari penyedia alat kesehatan, dan perwakilan dari fasilitas kesehatan
"Bagaimana kepala-kepala dinas itu juga sebenarnya bisa berada dalam posisi conflict of interest dengan berbagai faktor," ucap Oce.
Mekanisme penanganan jika ada laporan fraud, menurut Oce dilakukan oleh masing-masing institusi. Padahal menurut Oce, penanganan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Baca: Pengamat Nilai Tata Ulang Diperlukan untuk Menyelamatkan BPJS Kesehatan
"Diselesaikan oleh mereka, kalau kemudian mereka menganggap itu sudah selesai, ya sudah selesai. Terus apakah ada intervensi dari pihak yang lebih independen lebih imparsial ternyata tidak," tutur Oce.
Sehingga menurut Oce, dibutuhkan tim independen yang berasal dari luar pihak yang berpotensi melakukan konflik kepentingan.
"Yang paling penting juga timnya ya harus independen. Jangan tim yang fraud itu juga terdiri dari orang pihak-pihak yang berpotensi melakukan fraud," pungkas Oce.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.