Bunuh Suami Secara Sadis hingga Divonis Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Aulia Kesuma
Kasus pembunuhan berencana melibatkan Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, sebagai terdakwa, telah memasuki babak akhir. Mereka dihukum mati.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, sebagai terdakwa, telah memasuki babak akhir.
Ibu dan anak tersebut divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana, Senin (15/6/2020).
Aulia Kesuma divonis hukuman mati karena terbukti sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung, suaminya sendiri, serta Muhammad Ari Pradana alias Dana, anak tirinya.
Baca: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Begini Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya
Sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni. Sedangkan Pupung juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Petaka terjadi ketika Aulia geram lantaran Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia kala itu terlilit utang bank. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin lantas menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Baca: Vonis Mati, Aulia Kesuma Tersangka Pembakaran Ayah & Anak di Mobil Ajukan Banding, Alasan Punya Anak
Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.
Berniat menghilangkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi dengan menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di sebuat tempat.
Mereka kemudian membakar mobil tersebut. Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi keji itu mulai terendus lantaran Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.
Tidak lama berselang, Aulia tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?
Sementara Kelvin sempat menjalani perawatan atas luka bakar yang dideritanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini pun naik ke meja hijau, seluruh fakta terungkap di dalamnya.