KPK Yakin Imam Nahrawi Tak akan Jadi Justice Collaborator
Menurut Imam, bertindak sebagai JC membuatnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.
Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai justice collaborator.
Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Untuk diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Irish Bella Pusing Berat Badan Naik 20Kg, Shireen Sungkar Kesal Dibilang Ini oleh Suami saat Hamil
JPU KPK menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai Rp 8,64 miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP. (tribun network/ham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.