Misteri Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan (2): Hanya Koruptor yang Membenci Perilaku Saya
Dalam pembelaan, hal yang disoroti yaitu kerusakan mata Novel Baswedan bukan semata-mata karena air keras tetapi juga salah penanganan di awal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
DALAM persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang dituduh terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.
Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Dalam pembelaan, hal yang disoroti yaitu kerusakan mata Novel Baswedan bukan semata-mata karena air keras tetapi juga salah penanganan di awal.
Apa makna pendampingan hukum tersebut di mata Novel yang mantan anggota Polri berpangkat terakhir komisaris polisi (kompol)?
"Yang saya dengar di peraturannya, institusi Polri baru memberi bantuan hukum manakala anggota yang berstatus tersangka atau terdakwa itu dituduh melakukan perbuatan pidana terkait tugas," kata Novel Baswedan dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribunnews Network, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6/2020).
Berikut petikan lanjutan wawancara eksklusif tersebut.
Dalam persidangan, dua terdakwa mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri, dipimpin perwira tinggi bintang dua. Apa maknanya ini buat Anda?
Saya agak heran. Pertama, kasus ini, kalau benar mereka menyerang saya, seorang aparatur, kan memalukan institusi (Polri). Mereka justru mendapat pembelaan. Oke, mendapat pembelaan memang hak mereka.
Di aturannya yang saya dengar disebutkan kalau ada kaitan dengan tugas (baru mendapat pendampingan hukum). Mereka menyerang saya kan bukan tugas.
Baca: Bongkar Permohonan Dian Sastro saat Kuliah, Rocky Gerung Sang Dosen: Jangan Mentang-mentang Artis!
Kedua, yang ikut membela jenderal lho, turun langsung. Kita sering lihat ada beberapa anggota Polri yang kena kasus narkoba, dibela seperti itu apa tidak? Tidak.
Mengapa ada perbedaan. Apalagi pembelaannya dilakukan segala cara, membikin persepsi-persepsi tertentu walaupun tidak sesuai fakta.
Contohnya, dalam pembelaan disebutkan mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan. Argumen itu harus berbasis ilmu pengetahuan.
Kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung. Dokter mengambil jalan sementara dikasih alat bantu sehingga bisa jalan selama setahun.
Ternyata selama setahun alat bantunya tidak berfungsi dan rusak. Apakah bisa dikatakan, "Oh itu dia patah karena dipasang alat bantu."
Satu poin lagi yang penting digarisbawahi. Beberapa penyampaian disebutkan terdakwa menyerang saya alasannya karena pribadi, marah, menganggap saya ini menyerang institusi Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.