Novel Baswedan Blak-blakan soal Kasus Penyiraman Air Keras, Singgung Jenderal yang Turun Langsung
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan berbicara panjang lebar terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan berbicara panjang lebar terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang saat ini dalam tahap persidangan kembali mengemuka ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara untuk kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Berbagai hal disampaikan Novel dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Baca: Pelaku Penyiraman Air Keras Pernah Ditegur Tetangga saat Intai Rumah Novel Baswedan
Mulai dari soal respons atas tuntutan JPU. hubungan Novel dengan Polri hingga pendapatnya jika nantinya majelis hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa.
Berikut wawancara Tim Tribunnews.com dengan Novel:
Anda adalah mantan polisi dan seorang penyidik, pasti punya pengetahuan dan intuisi mengenai orang yang sebenarnya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Anda. Apa yang Anda bayangkan mengenai orang-orang itu saat ini?
Saya yakin sekarang mereka gemetaran. Karena apa? Mereka tahu saya tidak takut. Saya tidak pernah merasa menyesal berbuat kebaikan sehingga kemudian diserang orang.
Selain itu saya tidak pernah merasa susah terkait keadaan ini. Saya yakin saat ini gemeteran pelakunya, ketakutan.
Orang tidak ada yang kuat menutupi perbuatan jahat. Hal terpenting, jangan beranggapan orang berbuat jahat itu hebat, bahkan dikasih gelar.
Secara tak sadar kita menyanjung penjahat. Kita melihat penjahat itu seolah-olah besar-besar. Padahal kita sendiri yang membesarkan dia. Mungkin dibantu setan.
Apa yang Anda pikirkan ketika JPU hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara kepada dua terdakwa yang dituduh terlibat penyerangan terhadap Anda menggunakan air keras?
Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya.
Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti.
Itu merupakan hal yang keterlaluan dan tidak masuk akal. Apa yang saya alami masuk kategori penganiayaan berat, berencana, akibatnya luka berat, dan yang diserang adalah aparatur.