Belum Genap 6 Bulan Bebas Bersyarat John Kei Kembali Ditangkap, Bagaimana Status Hukumannya?
John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Freen Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Belum genap enam bulan bebas dari penjara dengan status bersyarat, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap Polisi.
John Kei ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
John Kei sebelumnya pernah terlibat kasus pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).
Mengutip Kompas.com, Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.
Pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan berupa berbuat baik selama dalam penahanan dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun kini belum genap enam bulan, polisi kembali menangkap John Kei pada Minggu (21/6/2020) malam.
Baca: John Kei & Nus Kei Berkonflik hingga Saling Beri Ancaman Meski Bersaudara, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Siapa Nus Kei? Pemilik Rumah di Green Lake City yang Diserang Kelompok John Kei
John Kei ditangkap bersama anak buahnya di Perumahan Taman Taman Tytyan Indah Blok N1 No 2 RT 03 RW 12, Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, John Kei dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah pasal 88 KUHP terkait dengan permufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU darurat nomor 12/1951," terang Nana, dalam konferensi pers Senin (22/6/2020) seperti disiarkan Kompas TV.
Adapun hukuman dalam kasus sebelumnya yang telah dinyatakan bebas bersyarat dan kaitannya dengan kasus ini, Polisi tetap akan melanjutkan proses tindak pidana dari kasus ini.
"Pembebasan bersyarat ini memang diberikan setelah para narapidana melaksanakan 2/3 masa hukuman dan yang bersangkutan bekelakauan baik,"
"Dengan kondisi seperti ini ya memang kalau mungkin yang dilakukan ini masih batas-batas biasa itupun akan dikembalikan ke tahanan."
"Tapi kan ini jelas yang bersangkutan melakukan tindak pidana kembali, ini kami butuh waktu dalam rangka proses penyidikannya, jadi proses ini pun akan terus kita lakukan, " terang Nana.
Baca: Polisi Masih Buru 6 Anggota Kelompok John Key Terkait Kasus Penyerangan dan Pembacokan
Baca: Kesaksian Nus Kei Tentang John Kei dan Detik-detik Kematian Anak Buahnya Menurut Saksi Mata