Gakkum KLHK Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembawa Kayu Ilegal di Kotawaringin
Satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR bermuatan 10 M3 kayu olahan ilegal jenis meranti diamankan di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kotawaringin mengamankan 2 truk bermuatan kayu olahan ilegal beserta supirnya di dua lokasi terpisah, Sabtu (20/6/2020).
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya menetapkan BES (30) dan WAR (38) sebagai tersangka.
Satu truk yang dikemudikan oleh BES bermuatan 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas diamankan di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR bermuatan 10 M3 kayu olahan ilegal jenis meranti diamankan di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya.
Baca: Beredar Foto Kayu Penuh Kawat Berduri dan Paku, Diduga Senjata Tentara China Lawan India
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya di dua arah berbeda, tanggal 19 Juni 2020.
Satu tim mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur arah Parenggean dan satu tim lain ke Kabupaten Kapuas arah Buhut.
Tim pertama yang ke arah Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan BES yang sedang mengangkut 8 m3 kayu olahan jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan.
Tim kedua yang mengarah ke Buhut Kabupaten Kapuas membuntuti truk mencurigakan hingga ke Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangkaraya.
Tim menahan WAR yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 10 m3 disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diduga palsu atau tidak sah.
Tim kemudian membawa BES dan WAR bersama barang bukti ke Kantor SPORC Gakkum Seksi I Palangkaraya.
SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangkaraya setelah menjalani rapid test Covid-19.
Barang bukti berupa 2 truck, kayu olahan jenis benuas 8 m3 dan meranti 10 m3, diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo.
Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan anacaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.