MK Putus Perkara Uji Materi Perppu Corona Selasa Besok
MK menjadwalkan sidang putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat sidang pengujian materi Perppu Penanganan Covid terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani, di persidangan MK.
Dia menjelaskan, Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna ke-XV pada masa sidang ketiga tahun sidang 2019-2020, pada Selasa 12 Mei 2020.
Kata dia, pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 tambahan lembaran negara 6516.
"Selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020," kata dia.
Pada saat memimpin persidangan, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan sidang digelar untuk meminta klarifikasi terkait status Perppu Penanganan Covid-19.
"Hanya ingin meminta klarifikasi dari Presiden dan DPR keberadaan Perppu apakah sudah disetujui atau tidak. Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah dari presiden apakah sudah menjadi Undang-Undang atau masih berstatus Perppu. Walaupun sudah mendapat persetujuan DPR," ujar Anwar Usman.
Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan presiden, Anwar akan menggelar rapat permusyawaratan hakim bersama dengan hakim-hakim konstitusi lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Nantinya, pihak panitera MK akan mengirimkan surat kepada para pemohon mengenai keputusan terkait perkara tersebut.
"Kelanjutan permohonan ini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari mahkamah melalui kepaniteraan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.
Baca tanpa iklan