Persatuan Islam: Semangat untuk Pangkas Tumpang Tindih Regulasi dalam RUU Ciptaker Patut Diapresiasi
Semangat memangkas perizinan usaha dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah diapresiasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semangat memangkas perizinan usaha dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah diapresiasi oleh berbagai pihak.
Salah satu apresiasi itu datang dari Persatuan Islam (Persis).
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zainudin mengatakan semangat memangkas perizinan usaha dalam RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi tumpang tindih prosedur perizinan usaha.
"Mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, kita berpendapat bahwa spirit kemudahan perizinan dan memangkas berbelit-belitnya prosedur perizinan usaha patut diapresiasi. Akan tetapi, spirit baik itu nampaknya dalam pandangan para ahli ekonomi tersingkirkan oleh berbagai pasal yang dianggap sangat berpotensi merugikan ekonomi kerakyatan dan ekonomi nasional," kata Jeje saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Berlanjut, Baleg: Kita Buktikan ke Publik Regulasi Ini Sangat Bermanfaat
Jeje mengatakan, idealnya pasal-pasal RUU Cipta Kerja khususnya dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kecil dan menengah.
Dengan dimudahkannya perizinan, pembentukan koperasi usaha, pembuatan analisis dampak lingkungan, permudahan aspek pembiayaan, hingga penetapan batas upah minimum. "Juga perlindungan UMKM dari serbuan modal asing," imbuh Jeje.
Baca: Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI Bahas RUU Cipta Kerja
Jeje berpesan agar DPR duduk bersama dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Hal itu perlu dilakukan agar aspirasi masyarakat terserap dan tertuang dalam Omnibus Law ini.
"RUU ini juga harus disinkronkan dengan aspirasi para pekerja agar mereka tidak berpotensi terabaikan atau terzalimi," ucap Jeje.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.