Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumbar di ppdbsumbar2020.id, Berikut Persyaratan Daftar SMA/SMK Sederajat
Pendaftaran online Peserta Didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di ppdbsumbar2020.id Ini syaratnya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Tata Cara Daftar Ulang
- Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbsumbar2020.id, dengan memilih tombol 'Daftar Ulang' atau 'Mengundurkan Diri'.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Barat, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
- Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Baca: Pendaftaran PPDB SMA di Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni 2020, Login ppdbjatim.net
Baca: Senin 22 Juni, Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi Diumumkan
Syarat dan Ketentuan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2020
Berikut syarat dan ketentuan PPDB Sumbar 2020 yang Tribunnews.com kutip dari ppdbsumbar2020.id:
Persyaratan Umum SMA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan SMK
Persyaratan Umum: