2 Terdakwa Berulang Kali Mempelajari Rute Masuk dan ke Luar Komplek Sebelum Menyerang Novel Baswedan
Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses ke luar masuk komplek perumahan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
![2 Terdakwa Berulang Kali Mempelajari Rute Masuk dan ke Luar Komplek Sebelum Menyerang Novel Baswedan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pledoi-penyiraman-air-keras-novel-baswedan_20200615_182334.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut tim Jaksa Penuntut Umum, dalil tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Ronny Bugis hanya sebagai alat untuk Rahmat Kadir melakukan penyiraman air campuran asam sulfat dan air kepada Novel, tidak beralasan.
"Terdakwa (Ronny Bugis,-red) hanya alat yang melakukan Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal. Itu pengakuan terdakwa Rahmat Kadir. Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan atau replik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Ikuti Grup WA Emak-emak, Ini Alasannya
Baca: Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
Dalam pengamatan tersebut, Terdakwa mempelajari rute masuk dan ke luar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses ke luar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada 9 April 2019, Rahmat Kadir, menggunakan motor milik saksi Ronny Bugis kembali mempelajari rute masuk dan ke luar komplek Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa Rahmat Kadir pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.
Pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui saksi Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis agar mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Selanjutnya, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Selanjutnya, para terdakwa masuk melewati akses dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan, yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Baca: Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan
Baca: Sidang Lanjutan Penganiayaan Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik dari Jaksa
Terdakwa Rahmat Kadir duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau.
Sedangkan Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Baswedan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.