Aulia Kesuma Surati DPR Hingga Presiden Jokowi Minta Dibebaskan Dari Hukuman Mati
Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Baca: Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi dan Tulis Surat Memohon Ini
Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.
Baca: Kirim Surat ke Jokowi Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Aulia Kesuma: Minta Hukuman Berubah Lah
Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.
Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.
"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.
Baca: Aulia Kesuma Kirim Surat ke Keluarga Pupung Sadili, Mohon Supaya Bisa Bertemu Anaknya
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.
Runut peristiwa
Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45) bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.