Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Menggaransi, Pemerintah Akan Tuntaskan Kasus-kasus Hukum yang Belum Selesai

Menurut Mahfud kasus hukum tersebut perlu segera diselesaikan demi hukum, hak asasi manusia, dan bangsa Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud MD Menggaransi, Pemerintah Akan Tuntaskan Kasus-kasus Hukum yang Belum Selesai
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum selesai.

Mahfud menyatakan, satu di antara alasannya adalah agar kasus-kasus hukum tersebut tidak menjadi masalah ketika ada momen-momen politik tertentu yang muncul.

Menurut Mahfud kasus hukum tersebut perlu segera diselesaikan demi hukum, hak asasi manusia, dan bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai rapat bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (22/6/2020).

"Semua masalah, yang menjadi prioritas tentu saja masalah yang sudah menjadi kasus itu supaya dipelajari dan diselesaikan. Posisi hukumnya seperti apa sih sebenarnya kasus ini. Tidak selalu menjadi masalah, menjadi isu ketika ada momen-momen politik tertentu muncul. Itu harus diputuskan demi hukum, demi hak asasi dan demi kebaikan bangsa ini," kata Mahfud dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (22/6/2020).

Baca: PPP: Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum 2024

Mahfud juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati kasus-kasus hukum yang masih dalam proses agar segera diajukan ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

Selain itu Mahfud juga mengungkapkan dalam rapat tersebut disepakati agar aparat penegak hukum juga segera memutuskan posisi hukum dari kasus-kasus hukum yang sudah terlalu lama diproses.

"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum. Tetapi yang terlalu lama harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," kata Mahfud.

Terkait dengan kasus-kasus hukum tersebut, Mahfud juga menyilakan masyarakat untuk menanyakannya kepada aparat penegak hukum di kantornya masing-masing.

Baca: Ucapan PKI dan Kadrun, Arief Poyuono Nekat Tak Hadiri Sidang Majelis Kehormatan Gerindra

"Masalah yang lebih konkret silakan nanti ditanyakan di kantor masing-masing, Kejagung, Polri, KPK. Silakan kasus-kasus apa yang mau ditanya disana," kata Mahfud.

Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya

Mahfud juga mengungkapkan pemerintah juga mendorong kepada lembaga peradilan agar bisa secepatnya menyelesaikan kasus-kasus yang telah dilimpahkan dari aparat penegak hukum.

Ia meminta agar lembaga pengadilan juga tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena hal tersebut menyangkut hak asasi manusia warga negara.

Baca: Perbaikan Pompa Bahan Bakar, Mitsubishi Indonesia Recall Ratusan Ribu Unit Xpander

"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, juga mendorong di dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud.

Selain itu Mahfud juga menegaskan bahwa upaya penyelesaian kasus-kasus hukum tersebut tidak terhambat oleh pandemi covid-19.

Hal itu mengingat wabah covid-19 telah dianggap sesuatu yang tidak bisa dihindari.

"Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi, hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," kata Mahfud.

Dalam video tersebut tampak juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas