Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Belum Ada Kepastian, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020

Akhirnya pemerintah sudah mulai buka suara terkait kapan gaji ke -13 ini akan cair.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Masih Belum Ada Kepastian, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Waktu pencairan gaji PNS masih menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

Pasalnya, nasib gaji ke-13 ini masih diberitakan simpang siur.

Namun akhirnya pemerintah mulai buka suara terkait kapan gaji ke -13 ini akan cair.

Pemerintah mengatakan belum bisa memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa, Senin (22/6/ 2020).

Puspa mengatakan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca: Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Lengkap dengan Rincian Tunjangannya

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)
BERITA REKOMENDASI

Hal ini termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih melanda Tanah Air.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," kata dia. 

Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 cari pada Juni

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.
Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas