Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah berulah kembali.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana melalui mekanisme Integrasi dan Asimilasi terkait corona.

Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah
berulah kembali.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, terhadap para napi yang berbuat
ulah setelah dibebaskan itu, Kemenkumham langsung mencabut asimilasi dan integrasiyang sudah diberikan.

Ia menyebut ada lebih dari dua ratus napi yang dicabut Integrasi dan Asimilasinya karena berulah lagi setelah dibebaskan.

"Yang dicabut karena pelanggaran dari orang-orang yang diberikan asimilasi dan integrasi sebanyak 222," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

Meski demikian, Yasonna menyebut bahwa jumlah itu kecil dari total keseluruhan napi
yang dibebaskan. "0,6 persen," kata dia. Hingga Senin (22/6) kemarin, total napi yang
dibebaskan melalui integrasi dan asimilasi ialah sebanyak 40.026.

Baca: Dua Bulan Lalu Dibebaskan dari LP karena Program Asimilasi, Pria Garut Ini Telah 11 Kali Curi Motor

Baca: Modus Latihan Kendarai Motor, Napi Asimilasi Cabuli Anak Pacar

Baca: Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali

Meski sudah 40 ribu napi yang dikeluarkan, Yasonna menyebut jumlah napi masih lebih banyak dibanding kapasitas tahanan. Jumlah napi ialah sekitar 229.000 orang
sementara kapasitas tahanan sebanyak 132.107.

Berita Rekomendasi

"Jadi pada Juni 2020 kondisi over capacity sebesar 73,41 persen, masih tetap terjadi," kata politikus PDIP itu

Kasus Habib Bahar

Salah satu napi yang asimilasinya dicabut adalah Habib Bahar bin Smith. Terpidana
kasus penganiayaan anak itu ditangkap kembali hanya berselang 60 jam setelah
dibebaskan.

Bahar yang semula ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, kemudian ditahan di
Lapas Gunung Sindur. Belakangan, penahanannya dipindahkan lagi ke Lapas Kelas I
Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pencabutan asimilasi Bahar ini juga menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam
rapat Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

(Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali Bahar setelah memberikan program
asimilasi beberapa hari sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas