Titik Terang Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Berikut Rincian Besaran dan Penjelasan Kementerian Keuangan
Kapan gaji itu cair hingga kini belum bisa dipastikan, akan tetapi sudah dibahas di Kementerian Keuangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri kini mulai menunjukkan titik terang.
Kapan gaji itu cair hingga kini belum bisa dipastikan, akan tetapi sudah dibahas di Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyatakan pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa, dikutip dari Kompas dalam artikel "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu".
Baca: Kabar Gaji Ke-13 PNS Terbaru 2020 dari Kemenkeu, Benarkah Tidak Semua Golongan Mendapatkan?
Baca: Batal Diberikan Juli 2020, Gaji ke-13 PNS Cair Akhir Tahun, Berapa Besarannya?
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan COVID-19, dan prioritas penggunaan dana," katanya.
Sementara sebelumnya, diinformasikan jika pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru sekolah atau sekitar bulan Juni-Juli, sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun, tahun karena pemerintah kini tengah fokus untuk menangani wabah COVID-19, maka pembahasan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dilaksanakan Oktober atau November mendatang.
Sebagaimana diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Begitupula dengan besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
Rincian besaran gaji ke-13
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yakni golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.(Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI-POLRI dan Pensiunan Mulai Dibahas, ini Penjelasan Kemenkeu