Adaptasi di Era New Normal, Kemenpan RB Bakal Kaji UU ASN
Menurut Teguh, dibutuhkan kajian komprehensif antara KemenPAN-RB bersama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perubahan kebiasan yang terjadi dalam era kenormalan baru atau new normal di masa pandemi virus corona atau Covid-19 turut mengubah sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), Teguh Widjinarko menilai perubahan sistem kerja ASN ini harus diikuti dengan perubahan regulasi dan payung hukum dalam Undang-undang ASN.
Baca: PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Evi Novida Terhadap Presiden Jokowi
"Memang perlu diingat lagi bahwa sistem manajemen ASN itu masih tetap relevan dengan kondisi era new normal atau bagaimana," ujar Teguh dalam sambutannya pada diskusi webinar BKN, Rabu (24/6/2020).
"Saya kira ini tantangan ini juga perlu kita cepat kita jawab karena utamanya dalam kaitan dengan adanya usulan perubahan undang-undang ASN," kata Teguh.
Menurut Teguh, dibutuhkan kajian komprehensif antara KemenPAN-RB bersama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASN.
Dia mengatakan dibutuhkan tim khusus untuk mengkaji perubahan UU ASN yang relevan dengan era kenormalan baru.
"Kita harus bentuk tim untuk membuat grand design. Bagaimana perubahan dari manajemen ASN, tapi kita ke depan," katanya.
"Saya kira ini menjadi bagian kerhsama kita dengaj BKN, LAN, KASN dan beberapa kementerian," ucap Teguh.
Teguh menilai dalam kajian tersebut akan dibahas tentang apa saja aturan yang dapat diubah agar sesuai dengan era new normal.
Dirinya menilai regulasi ASN yang ada saat ini masih sesuai dengan era kenormalan yang lama.
Sehingga dibutuhkan penyesuaian regulasi untuk ASN.
Baca: BKN: Pandemi Covid-19 Membuat ASN Dekat dengan Teknologi Informasi
"Kita lihat mana yang perlu kita ubah, mana yang perlu kita sesuaikan. Karena peraturan perundang-undangan yang saat ini kita miliki ini tampaknya dalam asumsi kenormalan yang lama itu, bukan kenormalan baru," ucap Teguh.
"Sehingga kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian tertentu," pungkas Teguh.