Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Berikut dokumen persyaratan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah (Jateng).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Tangkap layar ppdb.jatengprov.go.id
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2020. 

Daftar Ulang : 1 - 8 Juli 2020

Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020

Baca: PPDB Online SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah Dibuka 17 Juni, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Dokumen Persyaratan

Karena PPDB dilakukan dengan sistem online, maka orang tua dan peserta didik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Adapun dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020.

Jenjang SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran:

Berita Rekomendasi

A. Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca: PPDB Jateng SMA/SMK, Informasi Pendaftaran hingga Token Ajuan Akun

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya satu tahun di pondok pesantren.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas